Polda Metro Jelaskan Alasan Demo Mahasiswa Tak Bisa Digelar di Bundaran HI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Massa melangkah ke arah Bundaran HI, diadang Polisi di Thamrin Nine, pada Jumat (12/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai argumen demo mahasiswa nan digelar hari ini tak dapat dilaksanakan di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seusai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015, dijelaskan bahwa Bundaran HI merupakan letak utama perputaran upaya di Jakarta.

Sehingga, andaikan terjadi kepadatan lantaran adanya tindakan penyampaian pendapat, maka bakal memberikan akibat nan luar biasa hingga ke jalan arteri.

"Kita juga menyampaikan bahwa ada Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2015 nan menyampaikan bahwa di situ diterangkan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah aktivitas masyarakat, project perputaran bisnis, dan mulai Bundaran Senayan, Bundaran HI, Bundaran Semanggi, Patung Kuda, ini merupakan episentrum lampau lintas, jantung lampau lintas DKI Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Sehingga andaikan terjadi kepadatan arus lampau lintas di tempat nan saya sampaikan tadi, ini bakal memberikan akibat nan luar biasa sampai dengan ke arteri. Apabila terjadi kemacetan simpul jalan di Jakarta ini berakibat kepada kemacetan arus lampau lintas, aktivitas masyarakat terganggu. Ini nan kudu saya sampaikan khususnya ke adik-adik mahasiswa," jelas Budi.

Budi mengatakan, andaikan masyarakat alias mahasiswa mau menyampaikan aspirasi di tempat umum, kepolisian dan Pemprov DKI memfasilitasi aktivitas tersebut di beberapa tempat, seperti di depan gedung DPR/MPR, Jalan Medan Merdeka Selatan, alias parkir Senayan, sehingga aspirasi tersampaikan dengan baik.

instagram embed

"Dan kita kudu menimbang dua aspek balancing, penyampaian aspirasi tersampaikan dengan baik, tapi kepentingan masyarakat juga kudu bisa diakomodir, dapat melangkah sesuai dengan ketentuan dan angan masyarakat," kata Budi.

"Ada ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 nan menyatakan bahwa diamanatkan oleh UU tentang memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Jadi ada balancing, ditindaklanjuti dengan adanya Pergub DKI," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan