Polda Metro Jaya Terima Pemberitahuan Demo, Tapi Melarang di Lokasi Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah letak nan tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal.

Menurutnya, area Bundaran HI juga mempunyai sejumlah objek vital nan perlu dijaga. Di area tersebut terdapat akomodasi transportasi seperti MRT, KRL, dan LRT, serta tiga kedutaan besar, ialah China, Jepang, dan Jerman.

"Ini merupakan juga objek vital nan kudu dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, lantaran ada beberapa nan kudu kita jaga," ucap dia.

Sementara itu, Budi menjelaskan rekayasa lampau lintas dilakukan secara situasional. Rekayasa diterapkan andaikan terjadi eskalasi massa nan menuju alias berada di titik aksi.

"Sejauh ini, pasti rekayasa itu kita memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada dua masyarakat, nan bakal menyampaikan aspirasi ataupun masyarakat nan melaksanakan aktivitas rutin," kata Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita