ilustrasi kejahatan jalanan.(Freepik.)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan sebanyak 103 tersangka kasus kejahatan jalanan selama beberapa bulan terakhir di tahun 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 171 laporan polisi nan ditangani jejeran kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan perihal itu dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, ratusan kasus tersebut mencakup beragam tindak kriminal, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 75 kasus.
Menurut Iman, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan nomor kejahatan jalanan serta tindakan premanisme di wilayah norma Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain 53 sepeda motor, 4 mobil, 8 senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 telepon genggam, serta rekaman CCTV dari beragam letak kejadian.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan info digital di media sosial serta respons sigap dari jejeran Polda Metro Jaya terhadap laporan masyarakat,” ujar Iman.
Para tersangka sekarang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Ancaman balasan atas kasus tersebut berkisar antara minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.
Iman juga membujuk masyarakat untuk aktif berperan-serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh abdi negara kepolisian. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·