Polda Metro Jaya Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan hukuman manajemen alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nan terkenal dikenal sebagai program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini bertindak terbatas selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pembebasan hukuman administratif ini mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut didasarkan pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial penduduk sekaligus meningkatkan kepatuhan manajemen kendaraan.

"Kami sampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ada waktu tiga bulan, silakan masyarakat memanfaatkan momentum ini," ujar Komarudin di Jakarta, Rabu (3/6).

Antisipasi Lonjakan Wajib Pajak

Guna menghindari penumpukan antrean di gerai Samsat, Polda Metro Jaya telah menyiapkan beragam langkah antisipasi. Komarudin menegaskan bahwa kesiapan personel dan akomodasi pendukung telah dioptimalkan di seluruh wilayah norma Polda Metro Jaya.

"Petugas, sarana, dan akomodasi sudah kami siapkan. Silakan masyarakat mengurus kendaraannya sendiri lantaran seluruh proses telah dipermudah," tambahnya.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan corak apresiasi pemerintah kepada warga. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan," kata Lusiana.

Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan hingga akhir periode Agustus mendatang guna menghindari kepadatan sistem di hari-hari terakhir program. Dengan mengikuti pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu bayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga status manajemen kendaraan kembali legal dan kondusif saat digunakan di jalan raya. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia