Bogor -
Penyidik Subdit Harda DItreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan mengenai penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga tempat, salah satunya di instansi BPN Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan di tiga letak ini berangkaian dengan investigasi perkara dugaan mafia tanah mengenai PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan pagi hari tadi. Selain instansi BPN, interogator juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan sejumlah peralatan bukti diamankan dalam penggeledahan itu. Di antaranya sejumlah arsip dan perangkat elektronik.
"Barang bukti nan kita amankan berupa arsip fisik, kemudian juga ada arsip elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan peralatan bukti lainnya," kata Zendrato secara terpisah.
Zendrato menyebut penggeledahan bermaksud mencari peralatan bukti investigasi kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kasus sudah melangkah sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
"Perlu diketahui, investigasi kita ini merupakan sasaran operasi mafia tanah 2026. Ini nan terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," kata Zendrato.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, interogator Subdit Harda telah memeriksa puluhan orang saksi.
"Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan nyaris 50 orang," imbuhnya.
Zendrato mengatakan, dugaan pemalsuan arsip diduga terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat nan diajukan menggunakan arsip tiruan itu pun sudah dibatalkan.
"Jadi untuk detailnya, nan dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada arsip nan dipalsukan," kata Zendrato.
Dugaan pidana tersebut berjalan di Kecamatan Bojonggede. Diketahui, pada 2019, Kecamatan Bojonggede telah melakukan sertifikasi 10 ribu sertifikat tanah pada program PTSL.
"Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita konsentrasi pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita bakal lakukan pengembangan," imbuhnya.
(mea/mea)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·