Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer kreator konten buletin bohong melalui media sosial. Sebanyak delapan orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari peristiwa norma nan dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sindikat tersebut mempunyai peran sebagai perekrut dan pembiayaan, kreator konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten alias sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap investigasi dan menangkap delapan tersangka.
"(Kami) telah sukses melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik," jelasnya.
Iman merinci peran enam tersangka. Mulai dari AD berkedudukan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berkedudukan untuk mengirim narasi konten, AY berkedudukan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial nan digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berkedudukan sebagai penyunting konten, YNI berkedudukan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sementara, dua tersangka lain mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik ialah G berkedudukan menawarkan proyek dari aktivitas perbuatan melawan norma nan dilakukan melalui media sosial. Serta S berkedudukan sebagai kreasi grafis.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariatif terganrung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita duit senilai Rp 220 juta.
"Kemudian nilai per project nan ditawarkan oleh pemesan berasas hasil investigasi nan tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini nan kami lakukan alias saat ini nan kami lakukan penyitaan, ada peralatan bukti ditemukan sejumlah duit Rp 220.000.000," tutur dia.
Imam menjelaskan duit tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project nan berjalan sejak 2024.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada duit pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, nan berkepentingan sudah berjalan sejak tahun 2024," tuturnya.
Usut Pihak Pemesan
Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut mengenai dugaan pidana korupsi dari pembayaran project nan dilakukan tersangka. Polisi tetap mendalami mengenai ada alias tidaknya penyalahgunaan finansial negara mengenai kasus tersebut.
"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa andaikan duit nan digunakan untuk bayar alias project-project ini adalah duit negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan finansial negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara nan mana duit tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Iman menyampaikan interogator saat ini tengah mengumpulkan konten-konten nan merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detil konten apa saja lantaran tetap dalam tahap penyidikan.
"Kami dari tim interogator tentunya mengumpulkan seluruh konten nan di-upload oleh para tersangka di mana nan berangkaian dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.
"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami tetap terus melakukan pendalaman di dalam proses investigasi tersebut," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(dvp/dek)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·