Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena alias galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Pengiriman batu dari Gorontalo itu diduga menggunakan arsip nan mencantumkan muatan berupa kemiri.
"Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus diungkap pada 18 dan 19 September 2026. Total ada lima orang ditangkap nan diduga terlibat dalam pengiriman batu hitam itu.
"Kelima tersangka ini mempunyai peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang," ujarnya.
Berdasarkan temuan, interogator mendapati adanya ketidaksesuaian antara arsip pengiriman dengan muatan. Di mana, dalam arsip dicantumkan kontainer itu berisikan muatan berupa kemiri.
"Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut nan membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek rupanya ada ketidaksesuaian arsip pengiriman bawaan muatan nan dicantumkan sebagai kemiri dalam arsip tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelasnya.
Saat ini, interogator tetap melakukan pengembangan terhadap asal mineral hingga penerima batu hitam itu. Pihak kepolisian menegaskan pihaknya tetap melakukan pengembangan.
(wnv/amw)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·