Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pertaruhan online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.
"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan, berasas hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk pertaruhan dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran duit di kasus ini cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah duit nan besar dari judol di aplikasi tersebut, lampau diputar ke upaya gambling manual. Setidaknya, ada 2 upaya gambling berkedok permainan ketangkasan (Timezone) nan diungkap Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga gambling dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Polisi menunjukkan peralatan bukti kasus-kasus itu. (Devi P/detikcom)
"Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran biaya dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar nan terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk upaya pertaruhan di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai dengan Juni 2026," bebernya.
"Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk upaya pertaruhan Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026," tambahnya.
Polisi memblokir 100 lebih rekening mengenai kasus ini. Polisi juga menampilkan peralatan bukti duit nan disita mengenai kasus ini.
"Sebagai langkah pengamanan aset dan pencegahan pelarian modal, interogator memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita duit sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi peralatan bukti elektronik dan arsip pendukung nan sudah kita sita semua," ungkapnya.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus pertaruhan hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
(jbr/imk)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·