Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 kasus dengan 32 tersangka di Batam, sesuai amanah UU Narkotika.
Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 kasus.
, BATAM, – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan peralatan bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan ini dilakukan di Batam pada Jumat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyatakan bahwa peralatan bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Sebagian mini peralatan bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Rincian peralatan bukti nan dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir, dan etomidate sebanyak 2.529 keping.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, guna memastikan peralatan bukti betul-betul hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasus Menonjol
Suyono juga memaparkan beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini, salah satunya adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan peralatan bukti sabu seberat 183,61 gram nan dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada abdi negara penegak hukum.
Informasi mengenai peredaran narkotika dapat dilaporkan melalui call center 110 nan aktif 24 jam alias melalui aplikasi Polri Super Apps.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·