Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro(Dok Polda Kaltim)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya menindak tegas pelaku pemicu terjadinya kebakaran rimba dan lahan (karhutla), baik nan dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Hingga sekarang sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 47 kasus nan diselidiki dengan lahan terdampak seluas 2,263 hektare.
Demikian ditegaskan, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro usai membuka aktivitas Forum Group Discussion (FGD) mitigasi dan penanganan karhutla Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler (Serdik Sespimti Dikreg) Ke 36 Tahun 2027, di Balikpapan, Senin (14/9). Ia mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga pendekatan norma terhadap pihak nan terbukti menyebabkan kebakaran.
“Kalau memang ada korporasi nan terlibat, tentunya bakal menjadi tanggung jawab norma bagi nan bersangkutan,” tukasnya.
Ia membeberkan, Polda Kaltim hingga saat ini telah menyelidiki sebanyak 47 laporan mengenai dugaan karhutla. Dari penanganan tersebut, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan total luasan lahan terdampak nan berangkaian dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kepolisian, lanjutnya, bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan norma bakal dilakukan berasas bukti nan ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian bakal siap melakukan pendekatan norma berbareng dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, sebutnya, Polda Kaltim belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla nan sedang ditangani tersebut.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi nan terlibat,” katanya.
Ia juga menanggapi info mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap info kudu terlebih dulu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita bakal lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan norma kudu ada pembuktian,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, motif karhutla nan ditemukan sejauh ini antara lain berangkaian dengan pembukaan lahan maupun aspek ketidaksengajaan. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.
Ia juga meminta, agar seluruh komponen masyarakat ikut saling mengingatkan lantaran akibat karhutla tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi dapat mengganggu masyarakat secara luas.
Endar mengungkapkan, upaya pencegahan karhutla juga diperkuat melalui aktivitas edukasi nan melibatkan Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-36. Kegiatan tersebut dikemas dalam FGD dengan tema mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Forum ini melibatkan beragam unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga abdi negara penegak norma dan unsur mengenai lainnya.
“Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi nan dapat diterapkan dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan norma terhadap karhutla,” harapnya.
Ia menilai, penanganan karhutla memerlukan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya kepolisian.
“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya.
Menurut dia, langkah kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari, mulai dari pendekatan preventif hingga represif.
Ia juga berharap, aktivitas edukasi dan FGD tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai ancaman karhutla sekaligus mendorong langkah konkret untuk mencegah kebakaran meluas.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini tetap dalam pengelolaan nan bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·