Polda Kalteng Selidiki 51 Kasus Karhutla, 4 di Antaranya Korporasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan setiap peristiwa kebakaran nan terjadi bakal ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan telah memberikan petunjuk kepada seluruh jejeran untuk melakukan proses norma terhadap setiap kasus kebakaran nan ditemukan.

"Setiap kebakaran nan terjadi, apalagi sampai menimbulkan karhutla, kita lakukan proses penegakan hukum," kata Iwan dilansir detikKalimantan, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, letak nan terbakar juga bakal ditutup dan diberi tanda peringatan agar tidak dimasuki pihak mana pun selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga letak kejadian sekaligus memastikan proses penyelidikan melangkah optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini, Polda Kalteng mencatat sekitar 51 kasus karhutla tetap dalam tahap penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap investigasi dengan total sekitar 13 orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Iwan mengungkapkan, terdapat empat korporasi nan saat ini sedang didalami mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian nan menyebabkan kebakaran.

"Untuk korporasi, saat ini ada empat nan sedang kita dalami gimana keterlibatan ataupun ada kelalaian alias kesengajaan dalam kebakaran rimba ini. Belum bisa saya jelaskan secara mendalam lantaran tetap dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑