Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 128,7 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 128,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 128,7 Kg Sabu ke Daerah Tambang(MI/Denny S)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 128,7 kilogram. Barang haram senilai lebih dari Rp231 miliar tersebut rencananya bakal diedarkan ke wilayah pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi intensif nan dilakukan sepanjang 8 hingga 12 Juni 2026. Polisi sukses mengamankan lima orang tersangka nan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional.

"Ada 128 kg lebih narkotika jenis sabu nan sukses disita dari lima orang tersangka. Ini adalah hasil pengungkapan dalam operasi pada 8 hingga 12 Juni 2026," ujar Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dalam konvensi pers, Kamis (18/6).

Modus Operandi Jalur Laut

Berdasarkan hasil investigasi, jaringan lintas provinsi ini menggunakan jalur laut untuk memasok sabu ke Kalimantan. Modus operandi nan digunakan adalah menyembunyikan ratusan kilogram sabu di dalam tas koper berukuran raksasa guna mengelabui petugas.

Rute penyelundupan diketahui sangat panjang, melintasi beberapa provinsi mulai dari Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, hingga Surabaya, sebelum akhirnya dikirim menuju Banjarmasin menggunakan kapal laut.

Lima tersangka nan ditangkap berasal dari latar belakang wilayah berbeda, ialah Palembang, Depok, dan Kalimantan Selatan. Mereka diringkus di empat letak berbeda, meliputi area Pelabuhan Trisakti, dua titik di area Liang Anggang, serta area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Sasar Wilayah Tambang dan Kebun

Kapolda mengakui bahwa Kalimantan Selatan tetap menjadi sasaran utama peredaran gelap narkoba. Selain menyasar wilayah perkotaan seperti Banjarmasin, para pelaku secara spesifik menargetkan pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan sebagai pasar peredaran.

"Kita akui Kalsel tetap menjadi sasaran peredaran narkoba. Selain wilayah perkotaan, sabu ini rencananya bakal diedarkan ke wilayah pertambangan dan perkebunan," tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal, termasuk pidana meninggal alias penjara seumur hidup.

Apresiasi Legislatif
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, memberikan apresiasi tinggi atas keahlian Polda Kalsel. Ia menilai keberhasilan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba. "Polda dan jajarannya layak mendapatkan apresiasi atas kerja keras ini. Mari kita semua membantu memerangi narkoba nan merusak generasi bangsa," pungkasnya.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang mobilitas sindikat narkoba dan tidak bakal memberikan toleransi terhadap peredaran gelap di wilayah norma Kalimantan Selatan. (DY/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia