Komdigi Tegur YouTube Usai Live Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tangkapan layar saat Bigmo membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube usai ditemukan konten siaran langsung nan menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut diambil setelah adanya temuan konten promosi vape nan dilakukan YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo dengan dugaan melibatkan anak saat live streaming.

“Anak-anak kudu dilindungi dari segala corak pemanfaatan di ruang digital. Konten nan melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Meutya menjelaskan, melalui surat tersebut pihaknya meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud, sekaligus menyampaikan penjelasan mengenai langkah nan telah dan bakal dilakukan.

Selain itu, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat moderasi terhadap konten nan berpotensi melanggar perlindungan anak, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan sistem penemuan dan pembatasan usia melangkah efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat nan membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk nan berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberi waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan hukuman administratif sesuai ketentuan nan berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, andaikan tanggungjawab untuk melakukan moderasi terhadap konten nan melanggar tidak dijalankan, kami tidak bakal ragu menerapkan langkah penegakan sesuai izin nan berlaku,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape nan diduga dilakukan YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo.

Kasus itu berasal dari laporan masyarakat nan diajukan Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Hingga kini, identitas anak nan diduga menjadi korban belum diketahui. Polda Metro Jaya juga mengimbau anak nan diduga menjadi korban maupun orang tua alias walinya agar menghubungi kepolisian untuk mendapatkan pendampingan dan support koordinasi. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemanfaatan ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan