Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |18:53 WIB

Kasus pemalsuan (foto: freepik)
JAKARTA - Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat tiruan nan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berasas daftar pencarian orang (DPO) dan surat perintah penangkapan nan diterbitkan interogator Polda Kalbar.
Pamar Lubis sebelumnya masuk DPO berasas surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat interogator mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah diamankan di Jakarta, Pamar Lubis diserahkan kepada interogator Polda Kalbar untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Penahanan dilakukan berasas Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Imran Kurniawan, nan mewakili pihak mahir waris, mengatakan interogator tidak perlu menyikapi arsip lain nan dimunculkan pihak tersangka lantaran warkah publikasi sertifikat kewenangan milik (SHM) telah disita.
"Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah publikasi SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh interogator Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada arsip lain nan dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh interogator lagi," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·