Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg

Ilustrasi (Foto: Freepik)

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan namalain Alung mengenai kasus peredaran narkoba jenis sabu 58 kg. Alung merupakan daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, Alung ditangkap pada Kamis 16 April sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia ditangkap berbareng lima orang lainnya.

“Tim sukses melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO nan selama ini kami buru,” kata Krisno saat konvensi pers, Kamis (16/4/2026).

Adapun lima orang lainnya nan ikut diamankan ialah RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari info masyarakat nan diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan info lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan nan digunakan pelaku.

"Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa betul memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik nan cukup kuat tersebut,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com