Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko.(MI/Solmi)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara intensif mendalami kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melibatkan dua korporasi besar di Provinsi Jambi. Kedua perusahaan nan sekarang masuk dalam bidikan interogator adalah PT Restorasi Ekosistim Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengonfirmasi bahwa penanganan dugaan pidana karhutla di kedua areal konsesi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan info kepolisian, total luas lahan nan terbakar di areal kedua perusahaan mencapai 55 hektare, dengan rincian 5 hektare di PT REKI dan 50 hektare di PT Samhutani.
“Untuk memastikan pihak nan paling bertanggung jawab, interogator telah memeriksa tujuh orang saksi dari PT REKI dan lima orang saksi dari PT Samhutani,” ujar Hadi di Mapolda Jambi, Senin (21/9). Penyidikan ini juga melibatkan Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup guna mengecek sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di letak tersebut.
Menanggapi proses norma ini, Direktur PT REKI, Desi Wahyudi Gumay, menyatakan sikap kooperatif perusahaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses nan melangkah dan siap memberikan info serta info nan diperlukan abdi negara penegak hukum.
“Kebakaran pada areal nan menjadi objek pemeriksaan mengait pada aktivitas perambahan dalam area REKI. Kami memandang pemeriksaan ini sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran di Hutan Harapan,” jelas laki-laki nan berkawan disapa Dewa Gumay tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Jambi saat ini menangani 16 laporan polisi mengenai karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 75,25 hektare. Dari belasan laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dengan total 14 tersangka, sementara dua perkara lainnya berada di lahan korporasi.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku karhutla. Ia menginstruksikan jejeran Ditreskrimsus untuk melakukan penemuan awal dan pemetaan wilayah rawan, serta segera memproses norma jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, segera lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tegas Krisno. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·