Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik personil Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat, mengenai pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, nan berlokasi di wilayah Depok," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini tercatat merupakan nan kedua kalinya. Sebelumnya interogator sudah pernah menggeledah rumah Yayat nan ada di Cibubur, Jakarta Timur.
Yayat juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pasca penggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya menduga Yayat mempunyai belasan aset tanah dan gedung mewah nan tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi hingga Karawang.
"Penyidik menduga nan berkepentingan mempunyai sejumlah aset mewah nan jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat," tuturnya.
"Penyidik tetap terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset mengenai lainnya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka bakal dicari dan ditetapkan dalam proses investigasi berjalan.
Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui alias patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya berbareng Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik alias terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara bermulai saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count nan menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.
Sarjan lampau menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan berbareng dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto berjumpa dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara lantaran tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
(tfq/ugo)
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·