Jakarta -
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Hindun Anisa menyampaikan bahwa kajian mengenai desentralisasi asimetris dan sistem kerakyatan lokal perlu dilakukan secara komperhensif dengan mengidentifikasi dulu sumber persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa' di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9).
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, ialah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Akmal Malik dan Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengantarnya, Hindun mengatakan bahwa pembahasan desentralisasi asimetris mempunyai keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan wilayah serta penerapan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
"Pembahasan ini sangat krusial lantaran konstitusi telah memberikan landasan penyelenggaraan pemerintahan wilayah melalui Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945," ujar Hindun dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Hindun menjelaskan, desentralisasi tidak hanya berangkaian dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapabilitas daerah, serta hubungan finansial pusat dan daerah.
Sehingga desentralisasi asimetris dapat menjadi pendekatan untuk mengakomodasi perbedaan karakter dan kebutuhan masing-masing wilayah melalui diferensiasi kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan.
Namun, Hindun menilai tetap diperlukan kejelasan mengenai kerangka desentralisasi asimetris, termasuk parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapabilitas daerah, serta pemisah antara kepentingan wilayah dan kepentingan nasional.
"Yang perlu kita dalami adalah di mana letak persoalan utama desentralisasi, apakah pada norma konstitusi alias justru pada izin dan implementasinya," katanya.
Menurutnya, rekonstruksi kreasi desentralisasi tidak serta-merta kudu diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945. Persoalan nan tetap dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, kebijakan, kelembagaan, pembagian kewenangan, dan penguatan kapabilitas wilayah perlu ditangani pada level tersebut.
"Kalau persoalannya dapat diselesaikan melalui izin dan kebijakan, tidak perlu langsung diarahkan pada perubahan konstitusi. Namun, jika terdapat persoalan fundamental, tentu perlu dikaji lebih lanjut," tegasnya.
Selain desentralisasi, obrolan tersebut juga membahas sistem kerakyatan lokal, terutama mengenai legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hindun menyebutkan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis menjadi salah satu injakan dalam mendalami kreasi kerakyatan lokal.
Ia mengatakan sejumlah persoalan dalam kerakyatan lokal perlu dikaji secara objektif, antara lain biaya politik, politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan proses elektoral dengan kualitas pemerintahan daerah.
"Demokrasi lokal perlu kita lihat tidak hanya dari proses pemilihannya, tetapi juga dari gimana sistem tersebut dapat memperkuat partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah," ujarnya.
Hindun menambahkan, obrolan tersebut menjadi forum akademik untuk memperoleh pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi mengenai arah rekonstruksi desentralisasi asimetris dan sistem kerakyatan lokal.
"Masukan dari para narasumber bakal menjadi bahan krusial bagi Kelompok III dalam menyusun hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut datang para Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), Firman Soebagyo (Fraksi Golkdar), Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Endang Setyawati Thohari (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Sri Wulan (Fraksi Nasdem), Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), dan T. Ibrahim (Fraksi Demokrat).
(akn/ega)
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·