Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi asal Riau

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi asal Riau Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar merilis ungkap kasus penangkapan empat pengedar narkoba.(Dok. MI)

TIM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sukses menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar nan dibawa dari Provinsi Riau menuju Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita peralatan bukti senilai lebih dari Rp25 Miliar dan mengamankan empat orang tersangka.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, mengungkapkan bahwa peralatan bukti nan disita terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta 1.975 catridge berisi 4.343,5 mililiter unsur etomidate. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konvensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).

Kronologi Penangkapan Dramatis

Operasi bermulai dari laporan masyarakat pada 3 Mei mengenai rencana pengiriman narkoba lintas provinsi melalui Jalur Lintas Timur Sumatra. Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengintaian di wilayah Muaro Jambi pada Selasa malam (5/5).

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua unit minibus putih, ialah Daihatsu Sigra (BM 1186 VC) dan Daihatsu Xenia (BM 1673 CI), nan melaju beriringan. Saat bakal diberhentikan di depan Mapolres Muara Jambi, mobil Xenia melakukan manuver rawan dengan berputar arah dan melarikan diri kembali menuju arah Riau.

Aksi kejar-kejaran sengit pun terjadi. Petugas sempat melepaskan tembakan ke arah ban mobil tersangka untuk menghentikan laju kendaraan. Mobil Xenia tersebut akhirnya ditemukan terkunci dan ditinggalkan di depan rumah penduduk sekitar tiga kilometer dari letak penghadangan. Di dalam mobil itulah petugas menemukan tiga tas besar berisi puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Pengejaran Hingga ke Riau

Polisi awalnya menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM di letak penghadangan awal. Namun, dua tersangka lainnya, KSA dan YGN, sempat melarikan diri ke luar provinsi. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi sukses meringkus keduanya pada Jumat malam (8/5) saat berlindung di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolda Krisno H Siregar, didampingi Kabid Humas Kombes Erlan Munaji dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Dewa Made Palguna, menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba lintas daerah.

“Kami tidak bakal memberi ruang bagi jaringan narkoba nan mencoba menjadikan Jambi sebagai jalur peredaran. Ini adalah corak komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Irjen Krisno.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan nan lebih luas. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia