Polda Jabar Terbitkan DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Polda Jabar Terbitkan DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Polda Jabar segera terbitkan DPO untuk TH.(Dok. Magnific)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap laki-laki berinisial TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa saat ini interogator tengah merampungkan proses penetapan tersangka sebelum secara resmi mengeluarkan status DPO bagi pelaku.

"Kami bakal lakukan penetapan tersangka dulu, lenyap itu publikasi DPO," ujar Hendra di Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Hendra menambahkan, Polda Jabar telah membentuk tim campuran unik untuk memburu TH nan hingga sekarang tetap buron. "Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim campuran ini," tegasnya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Berdasarkan hasil visum medis, YTR mengalami luka bentuk nan sangat berat akibat penganiayaan selama masa penyekapan. Hendra mengungkapkan bahwa akibat kekerasan tersebut telah menyebabkan abnormal permanen pada korban.

"Yang pasti kedua matanya berasas hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu nan paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing," ungkap Hendra.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus tragis ini terungkap setelah family korban menerima pesan misterius melalui aplikasi WA dari orang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat family mendatangi rumah sakit, mereka mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan. Sebelum ditemukan di RSHS, pihak family mengaku telah kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan YTR selama tiga tahun terakhir.

Pihak kepolisian sekarang terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di kembali penyekapan panjang tersebut dan memastikan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia