Polda DIY Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Gedung RSUD Prambanan. Foto: Google Street View

Polda DIY telah memeriksa lima saksi dalam penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan nan dilaporkan family seorang anak berumur tiga tahun nan meninggal dunia. Anak tersebut meninggal setelah menjalani prosedur pemeriksaan CT scan di rumah sakit tersebut.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP STPL/B/319/V/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Polisi menyatakan proses penyelidikan tetap melangkah dan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sejauh ini interogator telah meminta penjelasan dari lima orang nan dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta penjelasan terhadap 5 orang, ialah orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas,” kata Verena dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

“Proses ini tetap terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan bakal melakukan penjelasan beberapa saksi lainnya,” tambahnya.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan belum mengambil langkah penonaktifan terhadap master maupun Direktur Utama RSUD Prambanan nan dilaporkan dalam kasus tersebut.

Dokter nan berkepentingan diketahui tetap berstatus aktif sebagai tenaga medis dan tetap menjalankan tugas manajerial di rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Juru Bicara kasus RSUD Prambanan, Hendra Adi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Juru Bicara kasus RSUD Prambanan, Hendra Adi, mengatakan belum ada dasar nan cukup untuk mengambil keputusan mengenai status kepegawaian master tersebut.

“Masih bekerja. Iya, tetap bekerja. Di rumah sakit itu tetap tetap seperti biasa melakukan pelayanan dan manajemen,” kata Hendra ditemui awak media di Sleman, Jumat (5/6).

Menurut Hendra, Pemkab Sleman tetap menunggu hasil audit dan proses pemeriksaan nan sedang berlangsung, termasuk untuk mengetahui ada alias tidaknya pelanggaran prosedur pelayanan medis.

“Kalau misalnya kelak ditemukan ada pelanggaran SOP dalam pelayanan itu kan perlu pemeriksaan juga dari aspek kepegawaian," ujarnya.

"Nah, ini kan menunggu proses itu. Kita kan belum bisa memutuskan apakah ini melanggar dan sebagainya kan kelak setelah ada proses penjelasan medis, auditnya seperti apa. Nah, ini kan belum bisa diambil secara itu,” pungkas Hendra.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan