Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PHL Perumda Tirta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, BENGKULU, – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Keempatnya diduga kuat berkedudukan sebagai perantara alias broker dalam praktik jual beli kedudukan tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis. Ia menyebut inisial para tersangka adalah HS, RY, FJ, dan RZ.

"Benar, interogator telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah," ujar Imam Wijayanto di Bengkulu.

Menurut penjelasan polisi, keempat tersangka merupakan pegawai aktif di perusahaan wilayah tersebut. Modus operandi nan mereka jalankan adalah mencari calon PHL dan memungut sejumlah duit dari korban dengan iming-iming dapat diterima bekerja. Uang hasil pungutan liar itu kemudian diserahkan kepada para terdakwa nan telah lebih dulu divonis dalam perkara utama.

"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini interogator tetap terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi perangkat bukti nan diperlukan dalam proses penyidikan," jelas Imam.

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Imam Wijayanto menyebut bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan komplit dan diserahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Pihaknya sekarang tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum untuk proses norma selanjutnya.

"Berkas perkara keempat tersangka saat ini tetap dalam proses dilengkapi oleh penyidik," tambahnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, interogator juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan penyesuaian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis Berat untuk Tiga Terdakwa Utama

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa utama dalam perkara nan sama. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri, mantan Kepala Subbagian Umum Yanwar Pribadi, dan mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter Eki Harianto.

Majelis pengadil menjatuhkan balasan berat kepada Samsu Bahri, ialah enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Yanwar Pribadi dan Eki Harianto masing-masing divonis lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Untuk duit pengganti, Yanwar Pribadi dibebani Rp510 juta dan Eki Harianto sebesar Rp530 juta, dengan ancaman subsidair dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑