Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Kelima, lanjut Habiburokhman, pengaturan secara ketat dan jelas tentang personil Polri nan bekerja di luar lembaga Polri. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian personil Polri dan pemisah usia pensiun personil Polri nan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

"Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan nan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia. Kedelapan, penguatan dan kegunaan serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," jelas Habiburokhman.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai poin-poin krusial dalam RUU Polri, simak penjelasan berikut ini:

1. Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri diatur bahwa pemisah usia pensiun perwira tinggi bintang empat namalain kedudukan Kapolri paling tinggi 60 tahun. Namun, pemisah tersebut bisa diperpanjang satu tahun alias sesuai kebutuhan nan ditetapkan oleh presiden.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden',"kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat berbareng Komisi III DPR, Selasa pagi (9/6/2026).

Ada pun pemisah usia pensiun untuk personil Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Eddy, sapaan berkawan Wamenkum Edward, menjelaskan bahwa pembedaan pemisah usia pensiun ini untuk menjaga motivasi dan regenerasi personel. Menurut dia, jika usia pensiun disamaratakan, perkembangan di tubuh Polri bakal terganggu.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita