Pariaman, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat, menjatuhkan vonis meninggal terhadap Satria Jhuwanda Putra namalain Wanda nan melakukan tindak pidana pembunuhan tiga mahasiswi beberapa waktu lalu.
Majelis menilai terdakwa Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana nan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Vonis dibacakan majelis pengadil nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti berbareng pengadil personil Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang Selasa (2/6) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra namalain Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Dewi.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sepanjang sidang berlangsung, Wanda lebih banyak tertunduk saat majelis pengadil membacakan pertimbangan norma hingga putusan akhir.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis pengadil terlebih dulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta nan terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan nan disampaikan kuasa norma terdakwa.
Majelis memaparkan hasil pemeriksaan mengenai penyebab meninggalnya tiga korban, ialah Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berasas perangkat bukti dan kebenaran persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis pengadil saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis pengadil juga memerintahkan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada family korban.
Sementara peralatan bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan nan berlaku.
Putusan tersebut disambut isak tangis family korban, terutama dari pihak family Septia Adinda nan datang mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal mengusulkan upaya norma banding atas putusan tersebut.
"Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, lantaran apa gunanya jika sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini jika putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan nan dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis," kata Richa Marianas, kuasa norma Wanda kepada wartawan.
"Kita banding," katanya lagi.
Kasus Wanda membikin gempar publik Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Lelaki berumur 25 tahun nan bekerja sebagai salah seorang sekuriti pabrik bata itu, ditangkap setelah potongan demi potongan tubuh ditemukan penduduk dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda.
Kasusnya terjadi pertengahan Juni 2025 silam. Kepada polisi, tersangka membikin pengakuan mengejutkan. Ia rupanya juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur dalam rumah nan ditinggalinya berbareng ibu dan adik kakaknya.
(ned/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·