PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa, (2/6/2026) bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian investigasi kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan nan didaftarkan Andrie Yunus pada Rabu, 26 April 2026 ke PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu bakal dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna hari ini di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan.

Sejatinya, pengadil juga telah menetapkan agenda persidangan pembacaan putusan itu saat sidang praperadilan digelar terakhir kalinya pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan konklusi di persidangan.

Andrie Yunus nan diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menggugat Kapolda Metro Jaya cq. Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat sidang pertama kali digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, nan mana ada 7 poin nan disampaikan dalam petitumnya itu.

Pertama, Memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in person) dalam sidang praperadilan a quo.

Selanjutnya memutuskan:

Kedua, Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Ketiga, Menyatakan PEMOHON mempunyai kedudukan norma (legal standing) dan berkuasa mengusulkan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo.

Keempat, Menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa argumen nan sah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com