Pleidoi Nadiem Makarim: Bantah Korupsi Chromebook dan Klaim Hemat Anggaran

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Bantah Korupsi Chromebook dan Klaim Hemat Anggaran Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam kasus korupsi Chromebook.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem menyebut seluruh unsur pidana nan dituduhkan jaksa tidak terbukti.

Nadiem menyatakan bahwa berasas keterangan mahir dan saksi kebenaran selama persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun niat jahat (mens rea). Ia justru mengeklaim kebijakan penggunaan Chrome OS di kementeriannya telah memberikan penghematan anggaran negara nan signifikan.

“Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan nan telah menghemat triliunan anggaran negara. Kebijakan ini justru menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah keterlibatan langsung dalam teknis pengadaan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani arsip pengadaan alias menentukan nilai pembelian. Menurutnya, keterlibatannya hanya sebatas menghadiri satu rapat virtual pada Mei 2020 untuk mendengarkan presentasi tim teknis mengenai opsi sistem operasi perangkat.

“Secara norma manajemen negara, ini bukan keputusan menteri,” tegasnya.

Nadiem juga mematahkan narasi mengenai perangkat nan mangkrak. Ia memaparkan info bahwa 85% Chromebook nan dibeli sejak tahun 2020 tetap beraksi dan digunakan di sekolah-sekolah hingga tahun 2025. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa investigasi nan dilakukan mengalami kekeliruan sejak awal.

Selain argumen hukum, Nadiem sempat menyinggung beban psikologis selama sembilan bulan masa penahanan. Ia menggambarkan tekanan mental nan dialaminya selama berada di rumah tahanan sebagai "penjara di dalam kepala".

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan balasan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nadiem juga dituntut bayar duit pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan siap menghadapi putusan pengadil dengan kepercayaan bahwa dirinya berada di pihak nan benar.

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan mengenai pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pengadil pada agenda berikutnya. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia