Ilustrasi(ANTARA)
PENGAMAT Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menanggapi nota pembelaan alias pleidoi nan dibacakan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Fajar menilai argumen Nadiem nan menyatakan adanya "kekeliruan investigasi" oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran sebesar Rp 3,9 triliun merupakan corak simplifikasi yuridis nan keliru.
Menurutnya, dalam rezim norma tindak pidana korupsi (tipikor), narasi penghematan alias tidak adanya tanda tangan arsip teknis tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
"Ada miskonsepsi nan fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan norma pidana ke ruang manajemen upaya dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan norma nan memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Fajar menyoroti argumen Nadiem nan menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome nan cuma-cuma telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. Dalam pleidoinya, Nadiem menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan nan menghemat duit negara.
Menanggapi perihal itu, Fajar menilai ada kerancuan logika berpikir (fallacy) nan mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan penyelenggaraan (execution).
“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS nan gratis. nan dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan nilai (mark-up) pada unit hardware alias bentuk laptop nan dibeli menggunakan biaya APBN," kata Fajar.
Fajar menegaskan, untung fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang untuk menghapus unsur pidana jika dalam kebenaran persidangan terbukti nilai riil Chromebook per unit jauh di bawah nilai perjanjian e-Katalog nan diajukan kementerian.
“Selisih nilai dari mark-up itulah nan secara absolut dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," imbuhnya.
Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) lantaran tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar mematahkan argumen tersebut dengan bangunan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Undang-Undang kita bunyinya jelas: 'memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi'. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran duit sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat untung tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," ujar Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa mens rea dalam tipikor tidak melulu berbentuk niat jahat langsung untuk menggarong uang, tetapi bisa berupa kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan.
Nadiem mengakui datang dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek berbobot triliunan ini. Menurut Fajar, kehadiran itu meruntuhkan dalih blind spot alias ketidaktahuan total dari sang mantan menteri.
“Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lampau muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan nan menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara norma dianggap ada," ujarnya.
Tanggung Jawab Akhir Pengguna Anggaran
Mengenai pembelaan Nadiem nan menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi Menteri berasas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai Pengguna Anggaran (PA) tertinggi.
“Dalam norma pidana dikenal doktrin Vicarious Liability alias pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan nan ketat dari pucuk ketua nan mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah corak kelalaian nan dapat dipidana (culpable negligence)," tutur Fajar.
Terakhir, merespons tudingan Nadiem mengenai adanya aliran duit "terima kasih" dari vendor ke belasan pejabat pengadaan nan tidak dijadikan tersangka, Fajar menilai Kejaksaan justru mempunyai tanggungjawab norma untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah delik suap alias gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor). Namun, perihal itu tidak menghapus perbuatan materiil dari terdakwa utama.
“Adanya aliran duit ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rentan dan sarat mufakat jahat (samenspanning). Sesuai Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya nan melakukan bentuk (pleger), tapi juga nan turut serta (medepleger). Hakim bakal memandang gambaran besar ini," pungkas Fajar. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·