PKS Dorong Blacklist Pelaku Politik Uang Digital di Revisi UU Pemilu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
PKS Dorong Blacklist Pelaku Politik Uang Digital di Revisi UU Pemilu Ilustrasi(Dok Istimewa)

PKS menilai revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu perlu segera dilakukan untuk memperkuat penindakan terhadap praktik politik uang nan dinilai semakin menakut-nakuti kualitas demokrasi, terutama dengan berkembangnya beragam modus transaksi digital dalam pemilu.

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS, Ahmad Heryawan mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengenai pemberlakuan hukuman daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik duit agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

“Politik duit adalah salah satu penyakit kerakyatan nan kudu dilawan bersama. Karena itu, pendapat pemberian hukuman daftar hitam bagi pelaku politik duit patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi pengaruh jera sekaligus menjaga kualitas kerakyatan kita,” ujar laki-laki nan berkawan disapa Kang Aher dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Menurut personil Komisi II DPR RI itu, praktik politik duit tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga melemahkan kedaulatan rakyat dan membuka ruang lahirnya korupsi politik pasca-pemilu.

Ia menilai revisi izin diperlukan agar penanganan pelanggaran pemilu menjadi lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran manajemen tanpa kudu selalu memenuhi unsur masif sebagaimana sistem nan bertindak saat ini.

“Penguatan instrumen norma sangat krusial agar pengawas pemilu mempunyai kepastian dan kewenangan nan memadai dalam menindak praktik-praktik curang nan berkembang di lapangan,” katanya.

Selain itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut juga mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik duit agar bisa menjangkau beragam modus baru transaksi digital, seperti pemberian voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun corak insentif non-tunai lainnya.

“Modus politik duit terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik duit kudu diperluas agar mencakup transaksi digital nan saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Aher menambahkan perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan dalam demokrasi, namun di sisi lain juga membuka potensi penyalahgunaan andaikan tidak diantisipasi dengan izin dan pengawasan nan adaptif.

Karena itu, dia mendorong revisi UU Pemilu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, hingga partai politik.

“Pemilu nan bersih adalah fondasi utama kerakyatan nan sehat. Karena itu, semua pihak kudu berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik duit dalam corak apa pun,” ucapnya.

Sebelumnya, personil Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan revisi UU Pemilu guna memberikan hukuman daftar hitam bagi pelaku politik duit agar tidak dapat mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Usulan tersebut disebut bermaksud memberikan pengaruh jera sekaligus mempermudah pembuktian pelanggaran manajemen tanpa kudu memenuhi unsur masif. Bawaslu juga menilai arti politik duit perlu diperluas agar mencakup transaksi digital seperti voucher elektronik dan pulsa, mengingat modus operandi politik duit terus berkembang dari transaksi tunai konvensional ke sistem digital. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia