PKB Tak Persoalkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Pemilu 2029

Sedang Trending 1 jam yang lalu
PKB Tak Persoalkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Pemilu 2029 ilustrasi(Antara)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak mempermasalahkan wacana penetapan ambang pemisah parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa partainya terbuka terhadap usulan nomor tersebut. Namun, dia memberikan catatan agar semangat pembahasannya tetap menjaga prinsip proporsionalitas keterwakilan bunyi masyarakat di Senayan.

"Usulan partai-partai soal periode pemisah 5 persen buat PKB tidak ada problem. nan krusial semangatnya adalah gimana periode pemisah itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (18/9).

Hasanuddin mengingatkan bahwa penetapan besaran PT tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, perubahan ini wajib diselaraskan dengan petunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menekankan bahwa nomor periode pemisah baru kudu bisa mendorong efektivitas penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengabaikan bunyi sah pemilih.

"Angka itu perlu ditimbang dan didiskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa PKB tidak mematok nomor kaku pada 5 persen. Pihaknya mengaku siap mendiskusikan beragam opsi pengganti lainnya, selama bermuara pada penguatan sistem pemerintahan presidensial serta penjaminan stabilitas politik nasional.

"PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita serta bisa menjamin terciptanya stabilitas politik nan andal," pungkas Hasanuddin. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia