Sekjen PKB Hasanuddin Wahid memastikan pembahasan perubahan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) pada RUU Pemilu di antara partai politik hingga sekarang tetap melangkah lancar tanpa kebuntuan.
“Nggak, nggak ada. Sampai selama ini nggak ada deadlock-nya. Kita sih komunikasi aktif ya dengan semua partai. Ya relatively kita bisa saling memahami, kemudian saling apa namanya, berbincang lebih lanjut, nggak ada deadlock sampai sekarang,” kata Hasanuddin di DPR, Senin (4/5).
Hasanuddin menjelaskan, meski belum ada kesepakatan angka, komunikasi antarpartai terus dilakukan untuk mencari formulasi terbaik mengenai PT.
“Soal angka, PKB relatif ya, elastis aja. Tapi ukurannya nan saya tadi itu. Kan jika empat, lima, tujuh alias berapa pun itu kan kudu ada reasoning nan dibangun bersama. Nah, jika reasoning-nya sama, untuk nan saya sebut tadi, PKB pasti setuju,” ujarnya.
Ia menegaskan, PKB tidak terpaku pada nomor tertentu, melainkan lebih menekankan dasar pemikiran nan disepakati bersama.
“Jadi bukan nilai matilah untuk empat, lima, alias tujuh alias berapa pun nan diajukan teman-teman partai, tapi kita pengin ngajaknya nan reasoning-nya apa dulu nan dibangun ini. Itu menurut saya lebih pada situnya,” lanjut dia.
Di sisi lain, Hasanuddin menilai periode pemisah parlemen tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat sistem demokrasi.
“Tapi sebagai sebuah pelembagaan politik dan demokrasi, memang PT itu perlu, agar politik kita semakin stabil, kemudian pelembagaan demokrasinya juga semakin bagus,” ucapnya.
Adapun RUU Pemilu hingga saat ini belum dibahas resmi, namun sudah dibahas secara informal antar partai di parlemen.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan salah satu poin nan tetap dibahas mendalam adalah perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold dari 4 persen.
“Ya kita lagi lihat untuk periode pemisah nan kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai nan lain,” katanya di DPR, Senin (20/4).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·