Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menilai usulan KPK nan meminta Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden kudu berasal dari sistem kaderisasi partai merupakan usulan menarik.
Ia menyebut usulan tersebut dapat memperkuat posisi partai dan menguatkan sistem kaderisasi.
“Soal capres dan cawapres kudu kader partai, itu pikiran menarik dan bakal memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya agar menghasilkan para pemimpin nan bisa mengisi kedudukan publik baik di pelaksana dan legislatif semua tingkatan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (23/4).
Usulan tersebut, kata Hasanuddin juga bakal memperkuat kelembagaan kerakyatan parpol.
“Hal ini juga bakal memperkuat pelembagaan kerakyatan dan partai politik di tanah air,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasanuddin juga merespons usulan KPK nan mengusulkan agar masa kedudukan ketua umum parpol dibatasi maksimal 2 periode.
Ia menilai, semestinya nan menjadi konsen KPK bukan periode masa jabatan, tetapi pelembagaan sistem meritokrasi partai.
"Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode tetapi pelembagaan sistem demokratis dan sistem meritokrasi partai nan sehat, lantaran pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisir," ucap dia.
Sehingga Hasanuddin menegaskan bahwa KPK sebaiknya mendorong agar parpol mempunyai sistem rekrutmen dan pemilihan ketum sesuai dengan karakter masing-masing parpol.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol mempunyai sistem rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakter parpol tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin nan dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon personil dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·