PKB Harap RUU PPRT Bisa Disahkan Jadi Undang-Undang Besok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Ketua DPP PKB Daniel Johan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disahkan menjadi undang-undang besok. Daniel menyebut RUU PPRT sudah masuk dalam pembahasan tahap akhir.

"Terima kasih perhatian Presiden Prabowo setelah 22 tahun akhirnya UU ini memasuki tahap akhir pembahasan, akhirnya angan dan perjuangan PKB terkabul. Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU," kata Daniel Johan kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan RUU tersebut bakal memberi kepastian dan agunan norma bagi pekerja rumah tangga. Ia menyebut RUU ini juga mengatur training vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

"PKB sangat konsen mengenai RUU PPRT untuk memberi kepastian dan agunan norma PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PPRT mendapat training vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

PKB berambisi RUU PPRT disahkan saat paripurna DPR besok. Adapun Badan Legislasi (Baleg) saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT secara intensif.

"PKB berambisi agar besok RUU ini bisa di sahkan menjadi UU saat paripurna," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menerima 417 DIM dari pemerintah mengenai RUU PPRT. Setelah menerima DIM tersebut, Baleg DPR lampau memulai pembahasan tingkat I.

"Berdasarkan rekapitulasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah atas RUU PPRT total DIM berjumlah 417 DIM, tapi jangan kaget dulu dengan 417 DIM ini, rupanya terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 penjelasan dengan rincian," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat kerja dengan Menaker Yassierli di Baleg DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Bob lampau mengungkap rincian DIM tersebut terdiri dari 204 DIM berkarakter tetap, 6 DIM berkarakter substansi baru, 10 DIM berkarakter perubahan substansi, 52 DIM berkarakter perubahan redaksional, 18 DIM berkarakter hapus. Kemudian bagian penjelasan terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM redaksional, dan 1 DIM hapus.

(dwr/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News