PKB Desak Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Segera Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengecam tindakan pendiri pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS di Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah nan memperkosa santriwati. Marwan menyebut tak bisa ada toleransi, pelaku kudu dijatuhi hukuman tegas.

"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual nan dilakukan oleh pengasuh Ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku kudu segera ditangkap dan dijatuhi hukuman tegas tanpa ampun," kata Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Anggota DPR asal Pati ini mengatakan pengasuh Ponpes nan mestinya memberikan teladan justru melakukan tindakan nan asusila. Ia menyebut tindakan pelaku menodai nilai keagamaan.

"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh nan baik kepada para santriwati. Namun nan terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang nan semestinya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila," kata Marwan.

"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan nan diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tambahnya.

Ia juga menyoroti korban pelecehan seksual kudu mendapat perlindungan oleh negara. Marwan mengatakan mesti ada pemulihan trauma agar korban bisa menjalani hidup seperti semula.

"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka kudu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat krusial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan jiwa akibat peristiwa nan dialami," ujarnya.

Diketahui, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di instansi Polres Pati.

"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di laman instansi Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.

"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi mahir dan sebagainya," ungkap Jaka.

Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.

"Hasilnya interogator sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. (dwr/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News