Pingsan Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Tadi Kurang Tidur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pingsan usai prosesi wisuda purnabakti pengadil konstitusi di Gedung MK. Dia tumbang saat melangkah keluar dari ruang tunggu sidang.

Pantauan detikcom di luar Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), Anwar awalnya sedang melakukan prosesi kirab keluar dari ruang sidang. Dia menyalami satu per satu staf MK nan berbanjar di sisi kanan dan kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat melangkah ke pintu keluar, Anwar Usman langsung pingsan dan terjatuh. Dia lampau segera dibawa masuk ke ruang tunggu untuk penanganan lebih lanjut.

Anwar Usman pingsan di MKAnwar Usman pingsan di MK Foto: Rachma Indira/detikcom

Tak berselang lama, Anwar Usman siuman dari pingsan. Dia menyebut dirinya pingsan lantaran kelelahan dan kurang tidur.

"Tadi itu kurang tidur, terus terang aja. Sampai subuh begadang, ya biasa lagi nonton podcast, dan lenyap pulang dari Bosnia, gitu," kata Anwar Usman di gedung MK.

Hari ini, MK menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. MK juga menggelar penyambutan dua pengadil konstitusi baru, ialah Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.

Harapan Anwar Usman ke Pengganti

Anwar Usman mengampaikan angan untuk penerusnya nan menjabat pengadil konstitusi, Liliek Prisbawono Adi. Liliek resmi menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman setelah mengucapkan sumpah janji kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4).

Anwar Usman mengatakan tak ada rumor nan menjadi perhatian unik untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai pengadil konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.

"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara nan mengenai petunjuk konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara nan kemudian itu berangkaian UU. Kemudian selanjutnya mengadili alias memutus perkara nan mengenai dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian nan ketiga pembubaran partai politik, nan keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu nan utama," ujarnya.

(fas/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News