Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyoroti perlunya kebijakan cukai nan lebih adaptif terhadap karakter industri hasil tembakau di Indonesia, khususnya pada golongan III nan didominasi pelaku upaya mini dan menengah.
Menurut Said, struktur industri rokok di wilayah seperti Madura menunjukkan bahwa sebagian besar produsen berada pada skala mini dengan ragam produksi nan beragam. Kondisi ini, kata dia, membikin pendekatan tarif cukai nan terlalu sederhana justru berpotensi memberatkan pelaku upaya di level bawah.
“Kita kudu bisa memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Di Madura ini levelnya banyak berada di golongan III dengan skala produksi nan berbeda-beda,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (19/06/2026).
Said juga menekankan bahwa industri hasil tembakau mempunyai kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah-wilayah sentra produksi.
Ia menyebutkan, di Madura saja, industri ini bisa mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk akibat ekonomi tidak langsung di sektor hilir.
“Dalam situasi ekonomi nan kurang baik saat ini, pabrikan rokok menyumbang tarif cukai sekaligus membuka lapangan kerja. Karena itu, kebijakan kudu mempertimbangkan aspek keberlanjutan,” jelasnya.
Said Soroti Risiko Rokok Ilegal Akibat Tarif Tinggi
Lebih lanjut, Said menilai tingginya tarif cukai pada golongan III dapat mendorong sebagian pelaku usaha, terutama produsen baru, untuk beranjak ke jalur ilegal.
Ia menyebut banyak produsen rokok baru nan usianya di bawah 20 tahun belum mempunyai kekuatan pasar nan cukup, sehingga kesulitan memenuhi beban tarif cukai nan ada.
“Kalau tarif cukai terlalu berat dan tidak sepadan dengan kalkulasi upaya mereka, sebagian justru memilih menggunakan cukai palsu,” ujarnya.
Sebagai solusi, Said mendorong adanya kebijakan afirmatif, misalnya insentif tarif cukai unik bagi pabrikan skala mini alias produsen baru di bawah 20 tahun.
Ia mencontohkan, jika diberikan insentif sekitar Rp300 per batang, kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pelaku upaya masuk ke sistem legal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dengan kebijakan afirmasi, mereka bisa terpayungi secara legal, pendapatan cukai justru bisa meningkat, dan pengawasan menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Penegakan Hukum Tetap Diperlukan
Meski mendorong pendekatan afirmatif, Said menegaskan bahwa hukuman tegas tetap kudu diberlakukan bagi pelaku upaya nan tetap menggunakan cukai terlarangan meski sudah diberi ruang kebijakan nan lebih ringan. Menurutnya, keseimbangan antara insentif dan penegakan norma menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem industri hasil tembakau nan lebih sehat.
“Kalau kebijakan afirmasi sudah diberikan tapi tetap menggunakan cukai palsu, tentu kudu ada hukuman norma dan denda nan berat,” tegasnya.
Said menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penambahan layer tarif cukai, melainkan pada keberpihakan kebijakan terhadap industri golongan III.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer, tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III,” pungkasnya.
(*)
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·