Pimpinan KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Duit Korupsi ke Selingkuhan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo berbincang perihal kasus korupsi yang tidak terlepas dari tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ibnu menyebut para koruptor menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkan duit itu bukan hanya ke family tapi juga selingkuhan.

Hal tersebut disampaikan Ibnu saat aktivitas Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi dilihat di kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Sosialisasi ini digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mulanya, Ibnu mengatakan hasil korupsi berangkaian erat dengan TPPU. Pihaknya sering menemukan kasus tersebut di mana pengusutannya bisa dilakukan berbarengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada korupsi muncul biasanya bakal muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, jika bersama-sama itu komplit sudah buktinya jika sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU alias menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul," kata Ibnu.

Ibnu mengungkap TPPU dilakukan para koruptor untuk menyamarkan hasil korupsi. Uang haram itu, katanya, diberikan koruptor ke keluarga, sumbangan kebaikan sana sini hingga piknik.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, family sudah, untuk kebaikan ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah duit Rp 1 miliar ini," ujarnya.

"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, jika ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tambahnya.

Di sinilah, Ibnu mengatakan koruptor juga menyamarkan duit hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya. Rata-rata, kata Ibnu, 81% koruptor laki-laki melakukan ini.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini nan cantik-cantik di sana, mulai cari nan bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok Anda bilang mas' 'bapak tetap muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke wanita itu," tuturnya.

Ibnu mengungkap penerima TPPU itu bisa disebut sebagai pelaku pasif. Di mana, pelaku pasif menerima dan menabung duit hasil korupsi.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama kerabat lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi alias suatu tindak pidana," tuturnya.

"Jadi kita kudu menduga bahwa duit itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya duit itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.

(whn/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News