Pimpinan DPR Minta Kejelasan Status Guru PPPK Sebelum September

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi narasumber dalam talkshow panel berbareng Keluarga Alumni Pesantren Cipasung di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya bagi pembimbing nan berstatus PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Cucun usai memfasilitasi pertemuan antara Forum Aliansi Guru dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

“Nah itu, usulannya tadi kan minta PPPK itu ada nan PPPK penuh waktu. Ya, itu nan statusnya ini emang sudah ASN ya itu. Ada juga PPPK nan paruh waktu. Paruh waktu ini tadi menyampaikan aspirasi mereka,” ungkap Cucun.

Cucun meminta kejelasan tersebut kudu diberikan sebelum September agar para pembimbing tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Ini kan sampai September, minta kejelasan seperti apa. Emang kudu segera disikapi. Makanya DPR RI memfasilitasi pertemuan antara pelaksana dengan teman-teman nan berjuang di Forum Aliansi Guru ini,” ucap Cucun.

“Jangan sampai kelak sudah lewat September status mereka enggak ada, ya. Jadi ini butuh kejelasan, tadi mengenai PPPK ada dua kan, ada nan penuh waktu, nan paruh waktu ini. Justru mereka nan minta kepastian nan paruh waktu,” sambungnya.

Ia berambisi pemerintah dapat menentukan langkah nan jelas mengenai status para pembimbing nan hingga sekarang tetap menunggu kepastian.

Selain membahas PPPK paruh waktu, Cucun mengatakan pemerintah juga perlu menata kembali sistem pengelolaan tenaga pendidik secara menyeluruh agar persoalan pembimbing honorer tidak terus berulang.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap mengkaji beragam skema penyelesaian, termasuk kemungkinan pengangkatan pembimbing melalui sistem PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebutuhan.

“Ya justru kelak gini, status pembimbing honorer ini apakah mau kelak apa PPPK istilahnya ya, alias mau diangkat langsung misalkan jadi PNS. nan waktu itu kan saya sampaikan, jika emang kebutuhan kepala sekolah kan statusnya kudu betul-betul ini PNS,” tutur Cucun.

“Nah, kelak tapi dilihat proses di Kementerian, di BKN-nya, kemudian juga di Kemenpan-RB seleksinya ke depan itu kita kudu justru menjaga tentang tata kelola ini jangan sampai ini baru selesai satu, muncul lagi persoalan tadi ada pembimbing honorer. Ya, pembimbing honorer nan kudu diselesaikan oleh nan selama ini direkrut di daerah,” sambung dia.

Menurut Cucun, penyelesaian persoalan pembimbing honorer memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar wilayah tidak kembali merekrut tenaga honorer baru sebelum persoalan nan ada saat ini diselesaikan.

“Ini nan kudu sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oke, selesaikan dulu ini, ya jangan, sekarang ini kan minta maaf, ada nan rekrut baru lagi.

Ya, masuk tadi usulan minta nan pembimbing swastanya segera ada in-passing, kemudian juga rekrutmen mengenai tunjangan-tunjangan in-passing,” kata Cucun.

“Nah, ini banyak aspirasi-aspirasi nan jika kita ini kan selesaikan dulu nan kebutuhan jumlah pembimbing disesuaikan dengan sekolah ini lagi betul-betul diinventarisir,” lanjutnya.

Cucun juga menyoroti adanya laporan mengenai pembimbing PPPK nan dirumahkan oleh sejumlah pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

“Ya, salah satu tadi nan disampaikan saya ke Wamendagri, ini tolong semua pemerintah wilayah juga disampaikan tidak ada lagi ya istilahnya lantaran tadi merumahkan, keahlian anggaran di daerahnya kurang. Nah, ini kudu segera tolong difasilitasi oleh pemerintah pusat, sehingga kelak sampaikan butuh berapa waktu lama sampai ada kepastian mereka juga kelak jika misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, alias tadi PPPK-nya nan sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya kudu dibebankan kelak di daerah, sampaikan oleh Kemendagri kelak di nasional, di pusat itu agar ini tidak menjadi beban wilayah juga,” kata Cucun.

“Nah, kita mengimbau tadi juga sampaikan kepada Ibu Ribka, ‘Bu, tolong itu nan kasus di Tidore itu, Kemendagri bisa turun tangan bisa membantu menangani mengenai gejolak nan ada mengenai P3K ini.’ Ya semoga pemerintah daerah-pemerintah wilayah lain tetap bisa menyampaikan. Karena kita memandang kelak di skema DAU-nya seperti apa ya, Dana Alokasi Umum nan bakal menjadi slot penerimaan untuk wilayah menggaji guru-gurunya,” pungkas dia.

Guru Minta Deadline Pengangkatan PPPK Jelas-Digaji dari APBN

Pertemuan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Guru-Tenaga Pendidik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dalam pertemuan itu, Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) meminta pemerintah segera menetapkan izin nan memberikan kepastian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Mereka juga mendesak pemerintah menetapkan tenggat waktu (deadline) nan jelas agar para pembimbing tidak terus berada dalam ketidakpastian status.

Permintaan itu disampaikan Ketua FAGAR Ma’mol Abdul Faqih dalam audiensi berbareng Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal serta perwakilan kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Ma’mol, hingga sekarang para pembimbing PPPK paruh waktu belum memperoleh kepastian mengenai waktu maupun sistem pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membikin status PPPK paruh waktu berjalan tanpa pemisah waktu nan jelas.

“Ini perlu saya sampaikan, bahwa sampai hari ini, sampai hari ini belum ada satu kepala wilayah pun. Ah, ini ada Ibu Wamen (Wamendagri Ribka Haluk) pokoknya I love you, gitu ya. Sampai detik ini belum ada kepala wilayah nan menyatakan sikap bahwa, saya bakal tuntaskan PPPK paruh waktu, betul? Menjadi PPPK penuh waktu, belum ada,” ujar Ma’mol.

“Belum ada political will dari pemerintah wilayah untuk kemudian mengangkat PPPK paruh waktu menuju penuh waktu. Sehingga kemudian kita datang di sini, minta agar izin pengangkatan PPPK paruh waktu itu jelas, deadline-nya jelas. Karena jika deadline-nya tidak jelas, deadline-nya tidak jelas, bisa jadi paruh waktu itu 10 tahun, betul?“ lanjutnya.

Ia mengatakan izin nan ada saat ini juga belum memberikan kepastian bagi para pembimbing PPPK paruh waktu. Menurutnya, ketentuan dalam izin tersebut tetap membuka ruang penyesuaian berasas keahlian finansial daerah.

“Karena di situ tetap ada opsi disesuaikan dengan keahlian daerah, betul? Sehingga ini perlu adanya izin nan jelas. Deadline nan jelas untuk kemudian semuanya diangkat PPPK. Dari paruh waktu ke penuh waktu. September sudah semuanya tuntas, sudah selesai ya kontraknya ya. Jadi bisa tuntas semuanya lah, PPPK paruh waktu selesai. Kan semuanya lah, nan terbaik. Jangan dikontrak lagi,” ujarnya.

Selain meminta kepastian pengangkatan, Ma’mol juga menyoroti beban fiskal wilayah nan dinilai menjadi argumen lambatnya penyelesaian status PPPK.

Ma’mol mengatakan banyak pemerintah wilayah menganggap keberadaan PPPK sebagai beban anggaran. Karena itu, dia mengusulkan agar penghasilan PPPK dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias para pembimbing tersebut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kemudian, PPPK saat ini dianggap penyakit. Betul? Kenapa saya bilang penyakit? Karena dianggap beban fiskal daerah. PPPK dianggap beban fiskal daerah, betul? Sehingga sangat diperlukan, sangat dibutuhkan ini, agar kemudian PPPK ini digaji dari APBN. Atau langsung regulasinya diangkat menjadi PNS,” kata dia.

Ia mengaku optimistis pemerintah pusat mempunyai komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, para ketua DPR maupun pemerintah telah menunjukkan kemauan politik untuk mencari solusi bagi para guru.

“Tapi saya percaya benar, saya tahu bahwa ini, orang-orang, para idola-idola kita nan duduk di depan ini semuanya sudah punya political will, ketua kita sudah bisik-bisik tadi, ‘Udah selesai urusan ini’. Barang ini selesai insyaallah. Iya. Udah ada itu ya, bapak-bapak?“ tutur Ma’mol.

“Pokoknya September mudah-mudahan kita semuanya ada berita baik. Amin. Kemarin Bapak Profesor Dr. Sufmi Dasco dan Menteri Sekretaris Negara juga menyampaikan, insyaallah, 16 Agustus bakal ada berita baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ma’mol juga menyampaikan kekhawatiran tenaga non-ASN mengenai kepastian status mereka setelah 2026.

“Sekarang teman-teman non-ASN. Non-ASN saat ini lagi galau, betul? Karena kelak setelah 2026 ini, masuk 2027 itu nasibnya bagaimana? Nanti bakal dijawab oleh beliau. Nanti bakal dipaparkan kira-kira gimana nasibnya. Insyaallah pasti beliau, pasti! Pasti sudah ada solusinya,” katanya.

Selain persoalan PPPK, FAGAR juga mengusulkan agar pemerintah kembali membuka program in-passing bagi pembimbing swasta beserta penyesuaian tunjangannya.

“Kemudian ini angan dari guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK swasta. Bagaimana ini katanya in-passing ini dibuka kembali. Karena ini sangat, sangat membantu teman-teman nan dari swasta. Ini kita kudu suarakan, lantaran ini kami juga dari forum baik negeri dan swasta,” katanya.

Ia juga menyoroti tata kelola pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) nan dinilai tetap tumpang tindih antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga menyulitkan penyampaian aspirasi.

Ma’mol kembali menegaskan harapannya agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan status PPPK sehingga para pembimbing tidak lagi dianggap sebagai beban fiskal daerah.

“Dan siapa nan mau jadi PNS? Siapa nan mau jadi PNS? Karena enggak mau sudah, sudah enggak mau dianggap penyakit lagi ini, Pak. Karena PPPK itu adalah dianggap beban fiskal. Jadi diefisiensi, diefisiensi agar APBD sehat katanya, Pak. Kalau APBD sehat, pembimbing sakit, jadi sehat ini untuk siapa gitu, Pak? Kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan