Pimpinan DPR Cucun: Penting Ada Batasan untuk Homeless Media

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan pandangannya soal homeless media. Cucun mengingatkan homeless media tetap kudu ada batasannya.

"Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada patokan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batas juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber alias dari kejadian nan saat itu terjadi," kata Cucun kepada wartawan usai rapat paripurna, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia meminta tetap ada batas bagi homeless media. Dia juga berambisi jangan sampai homeless media ini nantinya menjadi buzzer.

"Ini kan krusial ada batasan-batasan juga untuk para pegiat homeless media. Kemudian juga jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu perangkat oleh sekelompok orang nan menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi, apalagi lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer alias menjadi perangkat speaker-nya," ucap dia.

Ia kembali mengingatkan pentingnya homeless media untuk alim pada kode etik jurnalistik.

"Tapi kita senang gimana keterbukaan, kemudian juga produktivitas nan dibikin oleh para homeless media ini, nan pasti tetap kudu mengikuti juga tata patokan kode etik jurnalistik nan ada di negara kita," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI buka bunyi mengenai pertemuan dengan sejumlah pelaku new media nan tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan tidak ada kerja sama maupun perjanjian Bakom dengan INMF ataupun media nan tergabung di dalamnya.

Kurnia menjelaskan pertemuan bermulai saat Bakom menerima permohonan audiensi dari INMF pada Selasa (5/5). Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas perkembangan ekosistem media baru di Indonesia

"INMF menjelaskan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan ruang berkembang. Beberapa info nan mereka sampaikan adalah bahwa new media kudu mempunyai perusahaan, alamat, dan penanggung jawab," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Menurut Kurnia, INMF juga menjelaskan sejumlah standar nan diterapkan dalam new media, seperti tanggungjawab mempunyai perusahaan, alamat, dan penanggung jawab. Dalam kesempatan itu, INMF turut menyerahkan arsip berjudul New Media Forum 2026 nan memuat daftar pelaku new media.

"Bakom merespons dengan mengusulkan beberapa pertanyaan mengenai sistem kerja new media. Misalnya, tentang sistem cover both sides nan biasanya menjadi standar dalam media konvensional. INMF menjawab mereka mempunyai metode nan disebut verifikasi," ujarnya. (maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News