Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke RI

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Tangerang -

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta nan melibatkan kru pilot berkewarganegaraan Malaysia. Pilot tersebut diberi bayaran 50 ribu ringgit alias setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418)

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat tersebut telah sukses menyusup hingga tingkat lembaga penerbangan.

"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper nan bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky dalam konvensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaatkan Jalur Khusus

Hengky menjelaskan hasil pemeriksaan terdapat 14 balut ekstasi dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total peralatan haram nan diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto mencapai 26 kilogram (kg) dan netto lebih dari 25 kg.

Menurut Hengky, pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan keistimewaan jalur unik (special treatment) nan memang diberikan kepada awak pesawat alias crew di seluruh dunia. Perlakuan unik inilah nan dimanfaatkan oleh sindikat sehingga merasa penyelundupan lewat pilot adalah langkah paling aman.

"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berfaedah jalurnya berbeda dengan check-in penumpang lantaran di claim tag-nya disebutkan crew di situ," beber Hengky.

Nilai Ekstasi Rp 60 M

Hengky mengatakan, dengan jumlah peralatan bukti tersebut, pelaku sudah pasti bukan sekadar pemakai, melainkan murni bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar. Jika dikalkulasikan dengan dugaan nilai per butir ekstasi mencapai Rp 850.000, maka total nilai peralatan haram nan disita diperkirakan nyaris menyentuh nomor Rp 60 miliar.

"Itu pasti sindikatnya adalah sindikat nan Cukup canggih seperti itu bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir lantaran tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini, 70 ribuan jika kita kalikan Rp 850 ribu, mungkin satu butir berfaedah barangnya nyaris Rp 60 miliar," imbuh ia.

Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan puluhan ribu ringgit diterima sang pilot untuk melancarkan aksinya.

"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu nan ini ya," ujarnya.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance