Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan RUU Polri membuka kesempatan bagi kalangan sipil untuk menduduki kedudukan strategis non-operasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis.
Ia menilai perubahan izin dapat dimanfaatkan untuk memperluas keterlibatan tenaga ahli dari luar lembaga kepolisian pada posisi-posisi nan tidak berangkaian langsung dengan tugas operasional penegakan hukum.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan, kedudukan nan dimaksud bukanlah posisi nan berangkaian dengan kegunaan utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, maupun aktivitas operasional lainnya. Sebaliknya, kesempatan tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan pendukung nan berangkaian dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Beberapa bagian nan menurutnya dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi ketua tinggi madya alias eselon I.
Menurut Pigai, keterlibatan ahli sipil dalam jabatan-jabatan strategis non-operasional bukanlah perihal baru. Praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara kerakyatan modern sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme lembaga kepolisian.
Ia menilai pendapat tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi nan selama ini menempatkan Polri sebagai lembaga sipil nan profesional, modern, dan demokratis.
Selain itu, Pigai menyoroti adanya kondisi saat ini di mana personil Polri mempunyai kesempatan untuk mengisi kedudukan di beragam kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini personil Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil nan bisa menduduki kedudukan utama di lembaga Polri,” ungkap Pigai.
Pigai menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran personil Polri dalam institusinya sendiri. Sebaliknya, pengisian kedudukan kudu tetap berdasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurut dia, siapa pun nan menduduki kedudukan tertentu kudu merupakan perseorangan nan mempunyai keahlian terbaik dan memenuhi persyaratan nan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berpandangan bahwa keterlibatan ahli sipil dapat memberikan sejumlah faedah bagi organisasi kepolisian. Selain memperkuat sistem merit, kehadiran kalangan sipil juga dinilai bisa menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan nan lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperbesar ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai menilai keterlibatan unsur sipil pada jabatan-jabatan non-operasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam golongan masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara norma dan demokrasi,” pungkasnya.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·