Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan kewenangan untuk dilupakan dalam revisi perubahan kedua UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menjelaskan kewenangan untuk dilupakan salah satunya bisa berbentuk kewenangan untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten.
"Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengusulkan masuknya kewenangan untuk menghapus jejak digital alias right to be forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM," ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan kewenangan untuk dilupakan perlu untuk memulihkan kewenangan seseorang nan telah diputuskan tidak bersalah. Sehingga, putusan pengadilan bisa untuk menghapus semua jejak digital jelek berangkaian dengan nan bersangkutan.
"Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat penduduk negara nan tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media alias publik di masa lalu," ujar Pigai.
Sebelumnya, sejumlah personil DPR telah mendorong agar segera merevisi UU HAM lantaran dinilai tak lagi relevan sejak disusun dan disetujui pada 1999.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pembaruan UU HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, menyusuk status Indonesia saat ini sebagai presiden Dewan HAM PBB.
Dia mengusulkan sejumlah poin perubahan, antara lain mempertegas tanggungjawab negara, memasukkan pelaku upaya sebagai subjek norma HAM, memperkuat sistem pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.
"UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengangkat perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital," ujarnya.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·