Petani tebu nan tergabung, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah agar segera menetapkan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp 16.875 per kilogram (kg). Hal ini menyusul anjloknya nilai lelang gula, rendahnya rendemen tebu di pabrik gula, serta turunnya produksi.
Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan pemerintah perlu segera mengeluarkan keputusan kenaikan HPP lantaran musim giling telah berjalan sekitar tiga bulan. Sementara biaya produksi terus meningkat dan HPP belum pernah disesuaikan sejak 2024. Kondisi tersebut semakin membikin petani tertekan pada musim giling 2026.
"Kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 sebesar Rp 16.875 per kilogram. Sudah tiga tahun HPP tidak naik, padahal biaya pokok produksi terus meningkat, mulai dari pupuk non-subsidi, bayaran tenaga kerja, sewa lahan hingga transportasi. Di sisi lain, produksi tebu petani juga mengalami penurunan akibat kekeringan," ujar Soemitro dalam keterangan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soemitro, HPP tersebut merupakan agunan pendapatan minimal nan kudu diterima petani agar upaya budidaya tebu tetap layak dan bisa mendukung sasaran swasembada gula nasional.
Selain kenaikan HPP, pihaknya juga kembali mengusulkan agar pemerintah menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) alias Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen. Kebijakan tersebut dinilai membikin nilai gula petani susah bergerak mengikuti sistem pasar sehingga margin untung petani semakin tertekan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, mengungkapkan keresahan petani semakin besar lantaran nilai lelang gula terus mengalami penurunan sejak awal musim giling.
Ia menjelaskan, pada awal musim giling Mei 2026 nilai lelang gula petani tetap berada di kisaran Rp 16.000 per kilogram. Namun memasuki akhir Juli, nilai tersebut merosot menjadi sekitar Rp 15.300 per kilogram, apalagi di sejumlah wilayah hanya mencapai Rp 15.200 per kilogram.
"Kalau kondisi ini dibiarkan dan musim giling terus berjalan, nilai lelang gula petani bakal semakin turun. Ini nan sangat dikhawatirkan petani," kata Khabsyin.
Selain nilai nan melemah, petani juga mengeluhkan rendemen tebu nan dinilai tidak sesuai dengan kondisi tanaman di lapangan. Menurutnya, saat ini tebu sudah memasuki usia panen dengan kondisi tandus nan semestinya bisa menghasilkan rendemen lebih tinggi. Namun kenyataannya, rendemen di sejumlah pabrik gula tetap berkisar 7 persen, apalagi ada nan berada di bawah nomor tersebut.
"Secara objektif kondisi tebu sudah tua, sudah masak dan cuaca juga mendukung lantaran musim kemarau. Mestinya rendemen minimal sudah 7,5-8 persen. Kalau sekarang tetap sekitar 7 persen apalagi ada nan di bawah itu, petani mempertanyakan lantaran dianggap tidak wajar," beber ia.
Faktor lain nan semakin membebani petani adalah penurunan produksi tebu akibat dampak El Nino dan kekeringan. APTRI memperkirakan produksi tebu petani turun sekitar 10 hingga 15% sehingga menyebabkan pendapatan petani semakin tergerus.
HPP GulaDi tengah kondisi tersebut, HPP gula nan tetap bertindak sebesar Rp 14.500 per kg dinilai sudah tidak lagi mencerminkan biaya produksi riil lantaran telah diberlakukan sejak musim giling 2024.
"Setiap tahun biaya pokok produksi naik. Upah tenaga kerja naik, sewa lahan naik, transportasi naik, pupuk non-subsidi juga semakin mahal. Sangat tidak logis jika HPP tidak ikut disesuaikan. Karena itu kami mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan HPP," tambahnya.
Khabsyin menjelaskan DPN APTRI telah tiga kali mengirimkan surat kepada Badan Pangan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Pangan mengenai usulan kenaikan HPP gula petani, ialah pada 13 April, 2 Juni, dan 18 Juli 2026. Menurutnya, usulan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat di Badan Pangan Nasional pada Juni 2026 nan melibatkan Kementerian Pertanian serta tim akademisi dari beragam perguruan tinggi.
"Hasil rapat saat itu menyimpulkan bahwa HPP memang perlu dinaikkan lantaran biaya pokok produksi sudah meningkat. Bahkan hasil survei nan dilakukan tim Bapanas dan Kementerian Pertanian berbareng akademisi dari IPB, UGM, Universitas Brawijaya dan perguruan tinggi lainnya menunjukkan HPP minimal layak berada di nomor Rp 15.500 per kilogram," terangnya.
Oleh lantaran itu, pihaknya sekarang menagih komitmen pemerintah agar segera merealisasikan keputusan tersebut.
"Kami menagih janji pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan HPP. Minimal Rp15.500 per kilogram sesuai hasil survei. Sedangkan usulan resmi APTRI tetap Rp16.875 per kilogram," katanya.
Di sisi lain, dia juga menolak rencana impor 150 ribu ton raw sugar nan bakal diolah menjadi gula konsumsi untuk persediaan pangan pemerintah. Menurut Khabsyin, meski produksi tebu petani mengalami penurunan akibat kekeringan, produksi gula nasional tahun ini justru diproyeksikan meningkat dibanding tahun lampau lantaran adanya penambahan luas areal tanam dan program bongkar ratoon.
"Tahun lampau produksi gula nasional sekitar 2,6 juta ton. Tahun ini diproyeksikan naik mendekati 2,9 juta ton. Karena itu tidak ada argumen melakukan impor gula konsumsi. Produksi dalam negeri sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional," tegasnya.
APTRI juga tetap meminta pemerintah menghapus HET alias HAP gula di tingkat konsumen agar nilai gula petani dapat bergerak lebih bergerak sesuai sistem pasar.
"Dengan dihapuskannya HET alias HAP, nilai gula petani bisa mengikuti sistem pasar. Itu bakal memberikan insentif bagi petani untuk terus menanam tebu dan meningkatkan produksi nasional," tukas Khabsyin.
Khabsyin juga menegaskan jika tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan, APTRI menakut-nakuti bakal menggelar tindakan petani tebu di depan istana.
"Jika tuntutan kami tidak segera direalisasi, kami bakal mengerahkan para petani tebu untuk tindakan unjuk rasa di Istana," tambahnya.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·