Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) sukses menyelamatkan biaya sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali dalam penyaluran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut berasal dari 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG nan terindikasi bermasalah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu diperoleh setelah pihaknya menyisir ribuan rekening virtual account milik dapur MBG nan tersebar di beragam daerah. Pemeriksaan dilakukan terhadap dapur nan sudah beraksi maupun nan belum beroperasi.
"Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening nan terkirim kepada rekening-rekening dapur nan dalam corak virtual account itu, rupanya rekening penampungan itu dapurnya, either dapurnya itu belum beraksi alias ada nan satu dapur punya beberapa rekening virtual account," jelas Sudaryono dalam konvensi pers di instansi BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan verifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 dapur nan mempunyai rekening ganda, belum beroperasi, alias apalagi tidak ditemukan keberadaannya. Atas temuan tersebut, biaya sebesar Rp 311,2 miliar langsung dikembalikan ke kas negara.
Sudaryono merinci, biaya nan dikembalikan melalui Bank BRI mencapai Rp 137,5 miliar dari 121 dapur, melalui BNI Rp 74 miliar dari 117 dapur, Bank Mandiri Rp 71,6 miliar dari 129 dapur, Bank Syariah Indonesia Rp 12,9 miliar dari 19 dapur, serta Bank BTN Rp 15,3 miliar dari 28 dapur.
"Sehingga kami mengembalikan duit negara, duit rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, nan kami temukan dari 414 SPPG alias dapur nan sudah kami kembalikan ke kas negara," ungkap Sudaryono.
Dia menegaskan penyisiran tetap terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah dapur bermasalah maupun biaya nan dikembalikan bakal bertambah. Selain mengembalikan biaya negara, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada abdi negara penegak norma untuk didalami.
"Kemudian kami juga melaporkan perihal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak norma di kejaksaan untuk diperiksa," tutup Sudaryono.
(ily/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·