Jakarta -
Pesawat dengan registrasi asing ikut terlibat untuk menangani aktivitas pemadaman dan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Hal ini usai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin unik kepada pesawat udara registrasi asing.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin unik penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin unik tersebut merupakan bagian dari support terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Pesawat udara asing nan telah memperoleh izin unik dapat dipindahkan ke letak lain nan memerlukan support penanganan musibah sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung respons nan sigap terhadap kondisi karhutla nan dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat nan telah memperoleh izin unik dapat dipindahkan (reposisi) ke letak lain nan terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi tersebut.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan elastisitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah nan membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan nan berlaku," jelasnya.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan kegunaan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk andaikan terdapat modifikasi pesawat nan diperlukan untuk mendukung aktivitas operasional pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, penyelenggaraan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) nan dimilikinya.
Sementara itu, penentuan letak penempatan dan penyelenggaraan aktivitas pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan musibah dan koordinasi pihak nan berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun lembaga alias pihak lain nan menggunakan alias menyewa pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan aspek izin dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berkuasa di lapangan.
Selain fasilitasi izin unik pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan kesiapan ruang udara nan dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan info penerbangan nan jeli dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan nan menerbitkan info melalui Notice to Airmen (NOTAM).
"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif nan berangkaian dengan aktivitas penanganan kebakaran rimba dan lahan," katanya.
Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk aktivitas water bombing, NOTAM B0860/26 mengenai reservasi ruang udara untuk aktivitas water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 nan menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif mengenai penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, ialah NOTAM C0977/26 nan menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap nan berasal dari kebakaran hutan.
(hrp/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·