Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan, Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan, Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik Menteri LH, Moh Jumhur Hidayat (kedua kanan).(dok.istimewa)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan perusahaan tidak boleh mencari untung dengan mengorbankan masyarakat dan merusak lingkungan. Korporasi wajib mengeluarkan biaya untuk memulihkan lingkungan nan terdampak aktivitas usaha. Hal tersebut disampaikan Jumhur seusai meresmikan kebun percobaan agroforestri wakaf hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Sumatra Utara, Sabtu (5/9).

Menurut Jumhur, tanggungjawab pemulihan lingkungan menjadi salah satu bagian dari Gerakan Nasional Tobat Ekologis. Gerakan tersebut mendorong semua pihak untuk mengakui kesalahan terhadap lingkungan, tidak mengulanginya, dan melakukan pemulihan. "Korporasi mengambil keuntungan, kekayaan boleh. Adapun nan tidak boleh adalah mengambil untung alias kekayaan dengan mencelakakan orang lain alias membikin orang lain celaka alias membiarkan kerusakan lingkungan ialah dengan membuang limbah sembarangan, tidak melakukan reklamasi pertambangan," kata dia.

Jumhur menegaskan, pemerintah dapat menggunakan kewenangan norma untuk memastikan korporasi memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat. "Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan norma nan kita punya untuk mereka mengeluarkan dana-dana nan memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih," ujar Jumhur.

Dorong Ekonomi Hijau

Menurut Jumhur, tanggungjawab pemulihan lingkungan tidak hanya bermaksud memperbaiki kerusakan alam, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan ekonomi hijau. Kegiatan seperti pemulihan lingkungan, penanaman pohon, reklamasi, pembibitan, hingga penyediaan peralatan dapat menciptakan lapangan kerja hijau alias green jobs.

"Kemudian nan bekerja siapa saja? Meliputi ada kampus, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, semuanya kelak kita minta untuk mari kita sama-sama melakukan tobat ekologis. Nanti detailnya dalam sebulan dua bulan ini bakal dijelaskan lebih rinci," katanya.

Jumhur menilai Gerakan Tobat Ekologis mempunyai nilai ekonomi nan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dana nan selama ini hanya tersimpan dapat didorong untuk membiayai aktivitas pemulihan lingkungan sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi.

Selain tanggungjawab korporasi memulihkan lingkungan, Jumhur menyoroti persoalan sampah plastik. Ia mendorong penerapan extended producer responsibility (EPR), ialah tanggung jawab produsen terhadap akibat lingkungan dari produk dan bungkusan nan dihasilkan. Menurut dia, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dari produsen.

Jumhur memperkirakan kontribusi sebesar Rp5-Rp10 untuk setiap produk plastik dapat menghimpun biaya dalam jumlah besar untuk mendukung pengelolaan sampah. Dana tersebut nantinya bakal diorganisasikan oleh pihak terkait, sementara pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup berkedudukan menyiapkan izin agar sistem pengelolaan dapat melangkah hingga tingkat tapak.

Jumhur mengatakan, tobat ekologis kudu dimulai dengan pengakuan bahwa manusia telah melakukan kesalahan terhadap lingkungan. Setelah itu, diperlukan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut dan melakukan pemulihan. (Hym/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia