Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan hukuman bagi wajib pajak badan namalain perusahaan nan telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2025.
Seharusnya, pemisah akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak alias tepatnya 30 April, sebagaimana tertera dalam UU KUP. Namun, dengan adanya rencana relaksasi ini, maka pelaporan nan dilakukan hingga akhir Mei 2026 tetap bebas sanksi.
"SPT tahunan PPh badan ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami bakal segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, argumen dibalik pemberian relaksasi ini untuk memberikan kepastian kepada para wajib pajak untuk betul-betul memanfaatkan periode pelaporan SPT tahunan periode pajak 2025. Terlebih lagi, tetap ada penyesuaian sistem Coretax nan telah menjadi instrumen utama tempat pelaporan SPT.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala nan perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran kalkulasi dan kelengkapan administratif nan lain untuk penyampaian SPT PPh badan," tuturnya.
"Kami menyadari bahwa sistem inti manajemen perpajakan kami memang belum sempurna, tetapi jasa kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil di seluruh Indonesia melayani tanpa ada rehat apalagi sampai Jumat, Sabtu, Minggu," tegas Bimo.
Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana nan sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi nan melaporkan SPT PPh di luar pemisah waktu tiga bulan setelah masa pajak, tepatnya 31 Maret 2026. Ketentuan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi ini sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·