Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan ini disebutkan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan mulai bertindak pada 1 Juni 2026.

Purbaya membeberkan, dalam patokan anyar ini, perusahaan sektor minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA di dalam negeri selama paling sedikit tiga bulan.

"Eksportir non migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari kurs asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% biaya DHE SDA ke mata duit rupiah.

Meski begitu, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, baik di sektor migas maupun non migas, nan mempunyai pembeli dari negara mitra jual beli Indonesia nan telah mempunyai perjanjian bilateral alias kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara.

"Berikut ketentuannya, eksportir nan sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," paparnya.

Adapun, bagi peserta nan sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di Bank Non Himbara. Meski demikian, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan alias PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," katanya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News