Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |16:10 WIB

Pajak Digital (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pelaku upaya perlu memperhatikan perubahan ketentuan perpajakan digital, mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi marketplace, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri, hingga sistem pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi.
Integrasi manajemen perpajakan melalui sistem Coretax juga menjadi bagian dari perubahan nan perlu dipahami wajib pajak.
Perkembangan ekonomi digital membikin transaksi upaya tidak lagi terbatas pada aktivitas domestik. Perusahaan di Indonesia juga memanfaatkan peralatan dan jasa digital dari penyedia luar negeri untuk mendukung aktivitas usahanya.
“Transaksi upaya tidak semata-mata mengenai vendor alias supplier nan berada di Indonesia, tetapi juga dari nan berada di luar wilayah pabean Indonesia,” ujar Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris L M Sitompul melalui keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, perkembangan tersebut turut mendorong penyesuaian ketentuan perpajakan, termasuk sistem pemungutan pajak atas transaksi melalui platform digital.
Salah satu perihal nan perlu diperhatikan pelaku upaya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace nan ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri nan bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
“PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan nan diterima dan diperoleh oleh pedagang dalam negeri, jadi merchant-merchant dalam negeri,” jelas Sundfitris.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·