Pertamina Puji Polri dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah sigap dan tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di beragam wilayah di Indonesia dari tahun 2025 hingga 2026.

Penindakan ini merupakan upaya menjaga pengedaran BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik terlarangan nan merugikan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen abdi negara penegak norma dalam menjalankan pengarahan pemerintah guna menjaga pengedaran daya bersubsidi tetap tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik terlarangan ini. Kami tidak bakal ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun nan terlibat, termasuk oknum aparat," ucap Nunung dalam konvensi pers di Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

"Penegakan norma bakal dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran bakal ditindak tegas demi melindungi kewenangan masyarakat atas daya bersubsidi," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri berbareng jejeran Polda telah melakukan penegakan norma secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

"Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lampau ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan nilai lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor tiruan untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg alias 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi," ungkap Irhamni.

Irhamni menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerjasama lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan norma terhadap pengedaran daya bersubsidi.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama nan solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta support masyarakat. Ke depan, kami bakal terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap corak kejahatan di sektor energi," kata Irhamni.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Eko menyampaikan subsidi kudu disalurkan sesuai peruntukannya agar betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.

"Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya nan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam perihal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan norma terhadap pihak-pihak maupun oknum nan juga terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam perihal penindakan norma atas penyalahgunaan dan pengedaran BBM dan LPG nan tidak tepat sasaran," ujar Eko.

Eko menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg melangkah sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan beragam upaya penyelenggaraan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur nan ada," tegas Eko.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana bakal diputuskan dalam ketentuan norma nan berlaku. Selain itu, kami juga bakal menjatuhkan hukuman tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," sambungnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan berkedudukan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada abdi negara penegak norma maupun melalui Pertamina Contact Center 135.

Sebagai informasi, konvensi pers tersebut dihadiri oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin; Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni; Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko; Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno; perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono; perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap; Kepala SKK Migas Djoko Siswanto; perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan; dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News