PT Pertamina EP menghormati proses investigasi nan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.
“Perusahaan menghormati proses norma nan sedang berjalan dan siap untuk bekerja sama,” kata Manager Communication Relations PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Pinto menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, nan sebelumnya berjulukan PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra kerja sama operasi (KSO) Pertamina EP di Lapangan Jatinegara. Kerja sama tersebut berjalan hingga Februari 2026.
Setelah perjanjian KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara kemudian dilakukan langsung oleh Pertamina EP mulai Februari 2026.
“Seiring berakhirnya masa perjanjian KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” lanjut Pinto.
Pinto lebih lanjut menyebut perusahaan mempunyai komitmen untuk menjalankan upaya secara transparan dan sesuai praktik tata kelola nan baik.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan upaya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance/GCG),” tutup Pinto.
Kasus Sumur Minyak
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut berangkaian dengan kerja sama operasi (KSO) pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Bekasi. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan dan persyaratan nan mestinya dipenuhi.
Anang menjelaskan kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing. Menurutnya, berasas peraturan nan berlaku, kerja sama itu kudu melibatkan perusahaan setempat seperti badan upaya milik wilayah (BUMD).
Namun, Anang menyebut ada persyaratan dan perizinan nan diabaikan, termasuk izin dari DPR serta Kementerian ESDM. Kondisi tersebut justru menyebabkan beberapa pihak mengalami kerugian.
“Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
“Sehingga terjadi kerugian. nan harusnya ini malah kerugian, akhirnya defisit. Uang itu nan rugi tidak hanya Perusda nan membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menggeledah enam lokasi, ialah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang menyebut interogator menyita sejumlah arsip dari penggeledahan itu.
“Sementara itu kita lihat, dan kerugian negara diperkirakan sekitar 2 triliun,” tutur Anang.
Belum ada tersangka nan dijerat Kejagung dalam perkara ini.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·